2019-12-04 07:29:56 / BY agaujulian
Palangka Raya, 03 Desember 2019 - Guna melaksanakan amanah Undang-undang Keterbukaan Publik, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Monitoring dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten / Kota se-Kalimantan Tengah di Luwansa Hotel, Palangka Raya. Acara dibuka oleh Kadis Kominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah yang dihadiri Pejabat Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah beserta pengelola PPID. Untuk Kabupaten Barito Utara dihadiri oleh Kabid Infokom selaku PPID Pembantu dan staff.
Dalam sambutannya, Kadis Kominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan penghargaan kepada para peserta rapat Monev PPID, dimana 85% Kadis yang berhadir. Dalam monev PPID, konsistensi dalam pengelolaan PPID sangat diperlukan. Misalnya, disusun Daftar Informasi Publik (DIP) harus konsisten, dimana konsistensi dalam pengisian data-data yang disajikan dalam waktu tertentu. Data yang disajikan harus update.
Selain itu, diharapkan Kominfo dapat membuat sebuah sistem dimana sistem tersebut dapat membuat data-data yang diupload otomatis terlink ke website-website yang telah ada. Sistem yang terkoneksi dalam sebuah dashboard, seperti halnya PPID. Dimana data-data yang terupload terlink ke sistem yang dapat ditampilkan/dilihat oleh masyarakat. Khusus untuk website PPID yang buat oleh Kemendagri.
Pada paparan yang disampaikan oleh Pejabat dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Mampang dan Baryen, ST,M.Eng), disampaikan bahwa penilaian monev yang dilakukan berdasarkan pada hasil pemeringkatan dan pemeriksaan web PPID. Untuk PPID Utama Kabupaten/Kota yang diperhatikan yakni :
- melakukan pemuktahiran DIP
- Melakukan pembinaan dan meningkatkan koordinasi dengan PPID Pembantu
- Menyediakan ruang layanan informasi
- menyediakan pendanaan terkait sosialisasi, monev, peningkatan SDM, penanganan sengketa (bukan honorarium).
Kegiatan monev 2019 meliputi pengisian kuesioner SAQ (Self Assessment Questionnaire) dan pengumpulan laporan tahunan (5 April - 10 Mei), penilaian kuesioner (13-17 Mei), Verifikasi dan Visitasi (20 Mei - 19 Juli), presentasi/pemaparan badan publik (24-25 Juli), penilaian akhir (5-7 Agustus), dan pengumuman/penganugerahan (17 Agustus).
Tipikal masalah DIP pada web PPID yakni :
- Data tidak lengkap
- Data tidak update
- Salah klasifikasi
- Pengecualian tanpa Uji Konsekuensi
Hal tersebut menunjukkan bisnis proses belum benar/maksimal. KI telah mengagendakan bimtek di awal tahun, pengkajian di pertengahan tahun dan evaluasi diakhir tahun.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu dilakukan komitmen, penetapan PPID, menetapkan SOP, membuat DIP, pemuktahiran data, membuat ruang layanan informasi, pembuatan laporan (paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir/bulan Maret 2020 untuk laporan 2019), dan penyediaan anggaran. (diskominfobarut)
Belum ada komentar